Oleh: Purwo Rubiono,
S.Ag.
Forum Seni yang diselenggarakan oleh Dindikbud Kota Serang
adalah program yang dirancang berdasarkan hasil komunikasi intens antara
beberapa Seniman yang berdomisili di Kota Serang dan sekitarnya dengan Bidang
Kebudayaan Dindikbud Kota Serang.
Bermula dari kegelisahan bersama terhadap kenyataan konsistensi dan sinergisitas
pembangunan di bidang kebudayaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan
masyarakat, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat sekaligus
menumbuhkan kesadaran bersama bagi penyelenggara negara yang mengemban
tanggungjawab pembangunan pemajuan kebudayaan.
Seiring dengan diundangkannya UU no.5 tahun 2017 tentang
Pemajuan Kebudayaan, bahwa ini menuntut peran aktif pemerintah dan masyarakat karena
didalamnya disebutkan bahwa Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah mereka yang
berkarya terkait dengan objek-objek pemajuan kebudayaan, gagasan ini sudah
selayaknya direspon posistif mengingat niat baik pemerintah sudah ditunjukkan
dengan terbitnya UU tersebut.
Terbentuknya forum ini dapat menjadi think tank, dimana dengan berkumpulnya seniman sebagai SDM pemajuan
kebudayaan dapat dimintai pendapatnya tentang kondisi factual serta permasalahan yang dihadapi di daerah,
dan dengan demikian dapat diusulkan beberapa alternative penyelesaian masalah,
hasilnya dapat dituangkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah, baik
untuk jangka panjang mupun menengah. Itu artinya model kerja forum ini bersifat
kemitraan, dimana program pemajuan kebudayaan menjadi kegiatan yang sesuai
dengan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat itu tertuang dalam
bentuk “pokok-pokok pikiran” pemajuan kebudayaan yang disusun berdasarkan
kondisi factual termasuk permasalahan-permasalahan yang meliputinya. Secara
konsepsioanl UU ini sudah memperlihatkan titik terang. Keberadaannya menjadi unsure wajib bagi pemerintah untuk
mengimplementasikannya dan tidak lagi dapat berkelit menggunakan alasan
ketiadaannya regulasi yang mengatur tentang kebudayaan. UU ini sendiri sudah digodog selama 35 tahun, dimana
rancangan UU ini sudah ada sejak tahun 1982. Adapun regulasi di tingkat daerah
baik berupa Peraturan Daerah Tentang Kebudayaan Daerah dapat disusun kemudian.
Di tingkat provinsi Banten sendiri telah dilakukan upaya
perumusan Peraturan Daerah tentang Pengelolan Kebudayaan daerah, dimana saat
ini telah rampung dan dalam daftar tunggu pembahasan dalam paripurna. Itu
artinya kedepan akan ada kewajiban yang memaksa pemerintah untuk melakukan
pengelolaan kebudayan daerah secara serius, terarah, dan berkesinambungan.
Di jajaran pemerintah pun sudah waktunya untuk mulai
melakukan persiapan dalam pengarusutamaan kebudayaan, dimana seluruh
pembangunan di berbagai sector berbasis pada kebudayaan daerah, hal ini sebenarnya
sudah tersirat sejak lama, bahwa unsur-unsur kebudayaan sudah tersebar di
berbagai Satuan Kerja pemerintahan seperti di Kepariwisatan, Bekraf, Pembinaan
SDM, dan sebagainya. Bahkan di beberapa daerah telah memfokuskan urusan
kebudayaan dalam satuan kerja khusus yang menangani kebudayaan tanpa urusan
lain seperti kependidikan atau kepariwisatan. Misalnya Kota Sawahlunto di
Sumatera Barat telah memfokuskan kebudayaan dalam satu OPD, sementara
walikotanya bertekad menjadikan Sawahlunto sebagai Kota Seribu Museum. Berkaca
pada sejarah
pemerintah berkepentingan meminta saran untuk arah kebijakan
selanjutnya. Perlu ditegaskan bahwa pemerintahlah yang bertugas
menyelenggarakan pembangunan, oleh
karena itu pemerintah pula yang memiliki anggaran sesuai mekanisme
penyelenggaraan negara, itulah alasan mengapa diselenggarakannya pemerintahan,
yaitu untuk melaksanakan pembangunan sesuai amanah Undang Undang Dasar 1945.

