Minggu, 23 Juni 2019

PENGARUSUTAMAAN KEBUDAYAAN



Oleh: Purwo Rubiono, S.Ag.

Forum Seni yang diselenggarakan oleh Dindikbud Kota Serang adalah program yang dirancang berdasarkan hasil komunikasi intens antara beberapa Seniman yang berdomisili di Kota Serang dan sekitarnya dengan Bidang Kebudayaan Dindikbud Kota Serang.  Bermula dari kegelisahan bersama terhadap kenyataan konsistensi dan sinergisitas pembangunan di bidang kebudayaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dengan masyarakat, serta membangun kembali kepercayaan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama bagi penyelenggara negara yang mengemban tanggungjawab pembangunan pemajuan kebudayaan.
Seiring dengan diundangkannya UU no.5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, bahwa ini menuntut peran aktif pemerintah dan masyarakat karena didalamnya disebutkan bahwa Sumber Daya Manusia Kebudayaan adalah mereka yang berkarya terkait dengan objek-objek  pemajuan kebudayaan, gagasan ini sudah selayaknya direspon posistif mengingat niat baik pemerintah sudah ditunjukkan dengan terbitnya UU tersebut.
Terbentuknya forum ini dapat menjadi think tank, dimana dengan berkumpulnya seniman sebagai SDM pemajuan kebudayaan dapat dimintai pendapatnya tentang kondisi factual  serta permasalahan yang dihadapi di daerah, dan dengan demikian dapat diusulkan beberapa alternative penyelesaian masalah, hasilnya dapat dituangkan dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah, baik untuk jangka panjang mupun menengah. Itu artinya model kerja forum ini bersifat kemitraan, dimana program pemajuan kebudayaan menjadi kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kebutuhan-kebutuhan masyarakat itu tertuang dalam bentuk “pokok-pokok pikiran” pemajuan kebudayaan yang disusun berdasarkan kondisi factual termasuk permasalahan-permasalahan yang meliputinya. Secara konsepsioanl UU ini sudah memperlihatkan titik terang. Keberadaannya  menjadi unsure wajib bagi pemerintah untuk mengimplementasikannya dan tidak lagi dapat berkelit menggunakan alasan ketiadaannya regulasi yang mengatur tentang kebudayaan. UU ini sendiri sudah digodog selama 35 tahun, dimana rancangan UU ini sudah ada sejak tahun 1982. Adapun regulasi di tingkat daerah baik berupa Peraturan Daerah Tentang Kebudayaan Daerah dapat disusun kemudian.
Di tingkat provinsi Banten sendiri telah dilakukan upaya perumusan Peraturan Daerah tentang Pengelolan Kebudayaan daerah, dimana saat ini telah rampung dan dalam daftar tunggu pembahasan dalam paripurna. Itu artinya kedepan akan ada kewajiban yang memaksa pemerintah untuk melakukan pengelolaan kebudayan daerah secara serius, terarah, dan berkesinambungan.
Di jajaran pemerintah pun sudah waktunya untuk mulai melakukan persiapan dalam pengarusutamaan kebudayaan, dimana seluruh pembangunan di berbagai sector berbasis pada kebudayaan daerah, hal ini sebenarnya sudah tersirat sejak lama, bahwa unsur-unsur kebudayaan sudah tersebar di berbagai Satuan Kerja pemerintahan seperti di Kepariwisatan, Bekraf, Pembinaan SDM, dan sebagainya. Bahkan di beberapa daerah telah memfokuskan urusan kebudayaan dalam satuan kerja khusus yang menangani kebudayaan tanpa urusan lain seperti kependidikan atau kepariwisatan. Misalnya Kota Sawahlunto di Sumatera Barat telah memfokuskan kebudayaan dalam satu OPD, sementara walikotanya bertekad menjadikan Sawahlunto sebagai Kota Seribu Museum. Berkaca pada sejarah

pemerintah berkepentingan meminta saran untuk arah kebijakan selanjutnya. Perlu ditegaskan bahwa pemerintahlah yang bertugas menyelenggarakan pembangunan, oleh  karena itu pemerintah pula yang memiliki anggaran sesuai mekanisme penyelenggaraan negara, itulah alasan mengapa diselenggarakannya pemerintahan, yaitu untuk melaksanakan pembangunan sesuai amanah Undang Undang Dasar  1945.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENGARUSUTAMAAN KEBUDAYAAN

Oleh: Purwo Rubiono, S.Ag. Forum Seni yang diselenggarakan oleh Dindikbud Kota Serang adalah program yang dirancang berdasarkan ha...